Selasa, 27 Januari 2009

DI ATAS K.M. KOSHIN MARU 01

Penelitian Sumber Daya Ikan Laut Dalam di Wilayah Perairan Indonesia masih belum banyak dilaksanakan. Penelitian-penelitian Sumber Daya Ikan Laut Dalam yang pernah dilaksanakan di Indonesia antara lain; Ekspedisi Siboga (1899 – 1990) di Perairan Indonesia bagian timur, Ekspedisi Snellius II 1984 – 1985) di Perairan Laut Banda, Laut Arafura dan Laut Flores. Kemudian Ekspedisi Karubar I (1991) di Perairan Kei, Aru dan Tanimbar serta Survei Eksplorasi oleh Fisheries Research and Development Agency Korea (1975) di perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa.

Kegiatan eksplorasi sumberdaya ikan demersal laut dalam di Samudera Hindia pada tahun 2008 memasuki tahap pemanfaatan secara komersial. Setelah sebelumnya pada tahun 2004 dan 2005 telah melaksanakan tahap penelitian dalam kerjasama riset antara BRKP dan OFCF. Pada tanggal 10 Oktober 2007 ditanda tangani Kesepakatan (Arrangement ) antara Jepang yang diwakili oleh President of Japan Deep Sea Trawler Association (JDSTA ) dan Indonesia -Departemen Kelautan dan Perikanan yang diwakili oleh Kepala Balai Besar Pengembangan Penangkapan Ikan (BBPPI). Satu unit kapal trawl “K.M. Koshin Maru no 01” akan melakukan “Uji Coba Penangkapan Ikan” (fishing trial ) dalam kurun waktu 9 Januari sampai 8 April 2008. Kegiatan penangkapan ikan oleh KM. Koshin Maru 01 pada trip 1 telah dilaksanakan selama 57 hari dimulai dari tanggal 9 Januari sampai 5 Maret 2006.

Uji coba penangkapan ikan dimaksudkan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang daerah penangkapan (fishing ground) dan spesies yang mempunyai nilai ekonomis tinggi serta untuk melakukan studi kelayakan untuk Penangkapan Laut Dalam skala komersial di perairan ZEEI Samudera Hindia pantai barat Sumatera. Kapal yang digunakan adalah kapal penangkap ikan laut dalam komersil berukuran 1500 GT dengan alat tangkap Stern trawl Laut Dalam milik Jepang.

Salah satu kesepakatan kedua belah pihak yaitu selama fishing trial tersebut berlangsung pemerintah Indonesia mengikutsertakan tenaga observer diatas kapal. Laporan observer menyebutkan bahwa dalam Trip I tersebut membawa 13 orang ABK Jepang, 22 orang ABK Indonesia, 1 orang Sekurity Officer dari BAIS Indonesia, dan 3 orang observer dari DKP dengan daerah penangkapan di perairan Samudera Hindia (zona ekonomi ekslusif Indonesia) sebelah barat Sumatera mulai dari 94 0 E – 105 0 E dan 6 0 N – 10 0 S.

Kapal Koshinmaru 01 berangkat dari Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2008 dengan dilepas oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap dan berakhir tanggal 5 Maret 2008 seiring dengan bergantinya observer (Trip I). Selama trip I berlangsung Koshinmaru telah dua kali merapat di pelabuhan yakni di pelabuhan Lanal Sabang dan pelabuhan Phuket, Thailand mendaratkan ikan hasil tangkapan.

Operasi penangkapan (setting dan hauling) dilaksanakan dua sampai tujuh kali pada siang dan malam hari. Jaring dihela selama 30 menit sampai 4 jam dengan kecepatan antara 2 sampai 4 knot. Secara umum panjang warp ter area adalah 2 kali dari kedalaman perairan. Lokasi trawling (fishing ground) dipilih terutama karena faktor keberadaan ikan yang telah terdeteksi dari fish finder. Kedalaman bervariasi mulai dari 50m sampai 600m pada dasar perairan yang memiliki topografi yang rata (datar) sampai yang dasarnya berbentuk gunung dan lembah.

Kapal Koshinmaru pada trip I beroperasi selama 45 hari, dengan total setting sebanyak 202 kali. Total hasil tangkapan ikan yang didapat berjumlah 792 ton dengan rincian 272 ton ikan target dan 520 ton tercatat sebagai by catch. Data ini menunjukkan bahwa kegiatan ini berpotensi besar merusak ekosistem dan lilngkungan laut dalam.

Jenis biota yang dianggap memiliki nilai ekonomis, disimpan dan didaratkan di Phuket, Thailand ada 48 jenis ikan, 3 jenis udang dan 3 jenis cumi. Beryx splendens merupakan ikan hasil tangkapan utama dominan (49.6 %), jenis ikan lain yang cukup banyak ditangkap dan diproses adalah Erythrocles schlegelii (9.6%).

Selama berlangsungnya operasi penangkapan, observer melaporkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KM. Koshinmaru 01, antara lain penangkapan ikan dilakukan di wilayah territorial Indonesia, menarik jarring kedalaman < style="">fishing ground nelayan tradisional trawl pada sehingga merusak beberapa alat tangkap milik nelayan setempat yang menyebabkan Koshinmaru sempat didatangi oleh nelayan tradisional, pembatasan akses observer terhadap data sehingga kesulitan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam melakukan kerjasama dengan pihak asing dimasa mendatang adalah bahwa kegiatan trial seyogyanya mempertimbangkan manfaat bagi nelayan dan pembangunan industri perikanan Indonesia dan bukan sebaliknya. Dan yang lebih penting, kegiatan semacam ini tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi semata tetapi tetap mendahulukan kepentingan riset…


*)data sesuai dengan laporan Aris Budiarto, observer on board

Tidak ada komentar: